“INDONESIA DAN KOREA SELATAN”
Ø Sejarah Singkat Korea Selatan
Sejarah Korea Selatan secara resmi dimulai ketika pembentukan negara Korea Selatan pada 15
Agustus 1948. Korea Selatan dalam perkembangannya diwarnai oleh pemerintahan
yang demokratis dan otokratis secara bergantian. Republik pertama yang awalnya
diklaim sebagai pemerintahan yang demokratis lama kelamaan menjadi otokratis
hingga akhirnya jatuh pada tahun 1960. Republik kedua yang benar-benar
demokratis harus dijatuhkan oleh rezim militer yang otokratis dalam waktu yang
singkat. Republik keenam merupakan pemerintahan yang stabil dan menganut asas demokrasi liberal.
Ø Agama Di Korea Selatan
Atheisme 46.5%
Buddha 22.8%
Protestan 18.3%
Katolik Roma 10.9%
Islam 0.4%
Buddha Won 0.3%
Konfusianisme 0.2%
Cheondoisme 0.1%
Ø
Kelebihan
Korea Selatan
-
Korea Selatan memiliki ekonomi pasar yang menempati urutan ke-15 berdasarkan
PDB. Nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 dan nilai impor nya terbesar ke-11
di dunia.
- Ekonomi dikuasai oleh chaebol atau konglomerat ala Korsel. Di antara chaebol
tersebut yang sekarang mendominasi aktivitas perekonomian Korsel adalah
Hyundai, Samsung, Daewoo, dan LG Group.
- Korea Selatan tahun 1945 (sebelum merdeka) sama
miskinnya dengan negara-negara di Afrika, bahkan lebih miskin dari Indonesia
dan Korea Utara. Namun Korea Selatan melakukan perubahan sehingga dalam waktu
40-50 tahun, mereka sudah menjadi negara maju. Pada tahun 1980-an, Korea
Selatan telah sukses membangkitkan negaranya dari keterpurukan dan hingga tahun
ini Korea Selatan masih maju.
Ø Kekurangan
Korea Selatan
- Beberapa pimpinan chaebol melakukan kecurangan
pajak.
- Demokrasinya lebih mementingakn kepntingan yang berkuasa dan mengabaikan
kepentingan kaum minoritas.
Ø Demokrasi Indonesia
DemokrasiPancasilaadalahdemokrasi yang
berdasarkankekeluargaandangotong-royong yang
ditujukankepadakesejahteraanrakyat, yang
mengandungunsur-unsurberkesadaranreligius, berdasarkankebenaran,
kecintaandanbudipekertiluhur, berkepribadian Indonesia danberkesinambungan.
DalamdemokrasiPancasilakebebasanindividutidakbersifatmutlak,
tetapiharusdiselaraskandengantanggungjawabsosial.
DalamdemokrasiPancasila,
keuniversalancita-citademokrasidipadukandengancita-citahidupbangsa Indonesia
yang dijiwaiolehsemangatkekeluargaan, sehinggatidakadadominasimayoritasatauminoritas.
Ø Demokrasi Korea Selatan
Demokrasi liberal/ demokrasi konstitusional / demokrasi parlementer adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusionalhak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Demokrasi Liberal adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala
negara. Ciri-ciri nya:
-
Kekuasaan
eksekutif dibatasi oleh konstitusional (menurut aturan hukum yang berlaku) dan peraturan
perundangan
-
Kaum
mayoritas mendominasi pemerintahan dan pendapat tanpa melihat lagi kaum
minoritas
-
Tidak
ada musyawarah mufakat dan langsung mengadakan voting dan keputusan diambil
dalam voting itu
-
Bebas
beragama dan bersifat individualisme
Ø
KonstitunsiIndonesia
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdiri atas:Pembukaan, 20 bab,
37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Ø
Konstitunsi Korea Selatan
Konstitusi dari Republik
Korea (Korea Selatan). Konstitunsi Republik Korea merupakan hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada
tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.Terdiri dari
pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi
cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana
menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan
yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan.
Ø Ideologi Indonesia
Pancasilaadalahideologidasarbaginegara
Indonesia.Namainiterdiridaridua kata dariSanskerta, yaitu: pañcaberartilimadanśīlaberartiprinsipatauasas.
Pancasilamerupakanrumusandanpedomankehidupanberbangsadanbernegarabagiseluruhrakyat
Indonesia.
Ø IdeologiKorea Selatan
Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik
yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.Secara
umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu.
Ø Sistem Pemerintahan Di
Indonesia
Lembaga
eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun
demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai
Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk
di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan
strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
·
Sistem
Pemerintahan Di Korea Selatan
Lembaga
legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4
tahun.Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau
berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat
berlangsung tertutup.
Pengadilan
konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang
terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan
perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh
melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
Ø Proses Pemilihan PemimpinDi
Indonesia
Pemilihan umum (pemilu)
di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali
pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)
juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah
"pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu
presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas
"Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia". Kemudian di era reformasi berkembang pula asas
"Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Di Indonesia, pelantikan presiden dan wakil
presiden terpilih dilakukan di dalam gedung parlemen, bahkan dalam sidang
parlemen, dalam hal ini MPR. Presiden dilantik dan diambil sumpahnya terlebih
dahulu setelah itu wakil presiden terpilih. Masyarakat dan undangan dapat
menyaksikannya secara langsung ditempat yang telah disediakan dalam gedung
parlemen. Selebihnya menonton melalui televisi yang disiarkan secara langsung.
Pelantikan presiden di Indonesia masih belum menjadi “pesta rakyat” seperti di
Amerika Serikat. Walaupun demikian, kegembiraan rakyat di negeri juga sudah
terasa. Pelantikan Presiden di Indonesia dilakukan dengan disumpah dan Presiden
yang disumpah tidak diberikan kesempatan untuk berpidato.
·
Proses
PemilihanPemimpin Di Korea Selatan
Presiden dipilih melalui pemilu
langsung, dan terbatas untuk masa jabatan lima tahuntunggal. Perdana Menteri
ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Meskipun tidak
dibutuhkan oleh konstitusi, Presiden juga menunjuk anggota kabinet.
Majelis
Nasional
terdiri dari sekurang-kurangnya 200 (sekarang 299) anggota yang dipilih untuk masa
jabatan empat tahun. Ketua Peradilan Mahkamah Agung diangkat oleh presidendan
sampai 13 hakim lain yang ditunjuk oleh presiden atas rekomendasi dari kepala
keadilandengan persetujuan Majelis Nasional. Setiap peradilan melayani jangka
enam tahun.
Wakil presiden dilantik dan diambil sumpahnya
terlebih dahulu oleh Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu baru pelantikan dan
pengambilan sumpah presiden terpilih. Alasannya, agar jika ada apa-apa dengan
presiden terpilih sebelum diambil sumpahnya, wakil presiden yang sah sudah
dilantik. Dengan demikian tidak akan ada kekosongan kekuasaan barang sedetik
pun.
Wapres Kalla mengatakan bahwa pelantikan Presiden
Korsel tidak disumpah, tetapi bersumpah dan berpidato yang isinya merupakan
ucapan janji langsung kepada seluruh rakyat Korsel.
Ø Persamaan
Indonesia Dan Korea Selatan
-
Presiden merupakan kepala negara dan dipilih oleh rakyat secara langsung untuk
masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih
kembali).
- Menjunjung
tinggi demokrasi dan hak bersuara , karena bagaimanapun peran serta
masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem
pemerintahan.
- Dulu
negara berbentuk kerajaan kemudian menjadi sebuah Republik.
-
Pernah mengalami masa penjajahan, dan pernah dijajah oleh Jepang.
- Sistem pemerintahannya adalah sistem presidential yaitu ada
legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
-
Kemerdekaan negaranya dibulan Agustus 1945, dan hanya berselisih 2 hari.
Ø Kesimpulan
Penerapan Sistem Pemerintahan Korea Selatan Di
Indonesia…
Kami sekelompok,
berpendapat bila sistem pemerintahan korea selatan tidak cocok apabila di
terapkan di Indonesia. Karena di Korea Selatan menerapkan demokrasi liberal dan
di sertai perdana mentri, padahal di Indonesia tidak ada perdana mentri nya. Selain itu, sistem
pemerintahan yang terbaik bagi suatu negara adalah sistem yang dirasa cocok
dengan kondisi poitik-ekonomi suatu negara tanpa harus mengadopsi atau bahkan
meniru sistem negara lain hanya karena serangkaian keberhasilan yang dicapai
oleh Negara tersebut.