Rabu, 31 Juli 2013

Pemerintahan Indonesia Dan Korea Selatan (SMA)



“INDONESIA DAN KOREA SELATAN”

Ø  Sejarah Singkat Korea Selatan
Setelah Penjajahan Jepang di Korea yang berakhir karena kekalahan Jepang pada Perang Dunia II tahun 1945, Korea dibagi menjadi dua wilayah berdasarkan garis 38 derajat lintang utara sesuai dengan perjanjian yang diadakan oleh PBB. Uni Soviet di bagian utara dan Amerika Serikat di bagian selatan. Uni Soviet dan Amerika Serikat tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai implementasi penyatuan Korea. Hal ini mengakibatkan pembentukan pemerintahan yang terpisah, pemerintahan baru yang terbentuk, yaitu: Korea demokratik (Korea Selatan) dan komunis (Korea Utara)
Sejarah Korea Selatan secara resmi dimulai ketika pembentukan negara Korea Selatan pada 15 Agustus 1948. Korea Selatan dalam perkembangannya diwarnai oleh pemerintahan yang demokratis dan otokratis secara bergantian. Republik pertama yang awalnya diklaim sebagai pemerintahan yang demokratis lama kelamaan menjadi otokratis hingga akhirnya jatuh pada tahun 1960. Republik kedua yang benar-benar demokratis harus dijatuhkan oleh rezim militer yang otokratis dalam waktu yang singkat. Republik keenam merupakan pemerintahan yang stabil dan menganut asas demokrasi liberal.

Ø  Agama Di Korea Selatan
Atheisme 46.5%
Buddha 22.8%
Protestan 18.3%
Katolik Roma 10.9%
Islam 0.4%
Buddha Won 0.3%
Konfusianisme 0.2%
Cheondoisme  0.1%

Ø  Kelebihan Korea Selatan
- Korea Selatan memiliki ekonomi pasar yang menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 dan nilai impor nya terbesar ke-11 di dunia.
- Ekonomi dikuasai oleh chaebol atau konglomerat ala Korsel. Di antara chaebol tersebut yang sekarang mendominasi aktivitas perekonomian Korsel adalah Hyundai, Samsung, Daewoo, dan LG Group.
- Korea Selatan tahun 1945 (sebelum merdeka) sama miskinnya dengan negara-negara di Afrika, bahkan lebih miskin dari Indonesia dan Korea Utara. Namun Korea Selatan melakukan perubahan sehingga dalam waktu 40-50 tahun, mereka sudah menjadi negara maju. Pada tahun 1980-an, Korea Selatan telah sukses membangkitkan negaranya dari keterpurukan dan hingga tahun ini Korea Selatan masih maju.



Ø  Kekurangan Korea Selatan
- Beberapa pimpinan chaebol melakukan kecurangan pajak.
- Demokrasinya lebih mementingakn kepntingan yang berkuasa dan mengabaikan kepentingan kaum minoritas.

Ø  Demokrasi Indonesia
DemokrasiPancasilaadalahdemokrasi yang berdasarkankekeluargaandangotong-royong yang ditujukankepadakesejahteraanrakyat, yang mengandungunsur-unsurberkesadaranreligius, berdasarkankebenaran, kecintaandanbudipekertiluhur, berkepribadian Indonesia danberkesinambungan.
          DalamdemokrasiPancasilakebebasanindividutidakbersifatmutlak, tetapiharusdiselaraskandengantanggungjawabsosial.
          DalamdemokrasiPancasila, keuniversalancita-citademokrasidipadukandengancita-citahidupbangsa Indonesia yang dijiwaiolehsemangatkekeluargaan, sehinggatidakadadominasimayoritasatauminoritas.

Ø  Demokrasi Korea Selatan
Demokrasi liberal/ demokrasi konstitusional / demokrasi parlementer adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusionalhak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Ciri-ciri nya:
-          Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh konstitusional (menurut aturan hukum yang berlaku) dan peraturan perundangan
-          Kaum mayoritas mendominasi pemerintahan dan pendapat tanpa melihat lagi kaum minoritas
-          Tidak ada musyawarah mufakat dan langsung mengadakan voting dan keputusan diambil dalam voting itu
-          Bebas beragama dan bersifat individualisme

Ø  KonstitunsiIndonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdiri atas:Pembukaan,  20 bab,  37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Ø  Konstitunsi Korea Selatan
Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan). Konstitunsi Republik Korea merupakan  hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.Terdiri dari pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan.
Ø  Ideologi Indonesia
Pancasilaadalahideologidasarbaginegara Indonesia.Namainiterdiridaridua kata dariSanskerta, yaitu: pañcaberartilimadanśīlaberartiprinsipatauasas. Pancasilamerupakanrumusandanpedomankehidupanberbangsadanbernegarabagiseluruhrakyat Indonesia.

Ø  IdeologiKorea Selatan
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.

Ø  Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yangdemokratis. Sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif danyudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
·         Sistem Pemerintahan Di Korea Selatan
Korea Selatan adalah negara republik dan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun.Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.
Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Ø  Proses Pemilihan PemimpinDi Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Di Indonesia, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan di dalam gedung parlemen, bahkan dalam sidang parlemen, dalam hal ini MPR. Presiden dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu setelah itu wakil presiden terpilih. Masyarakat dan undangan dapat menyaksikannya secara langsung ditempat yang telah disediakan dalam gedung parlemen. Selebihnya menonton melalui televisi yang disiarkan secara langsung. Pelantikan presiden di Indonesia masih belum menjadi “pesta rakyat” seperti di Amerika Serikat. Walaupun demikian, kegembiraan rakyat di negeri juga sudah terasa. Pelantikan Presiden di Indonesia dilakukan dengan disumpah dan Presiden yang disumpah tidak diberikan kesempatan untuk berpidato.
·         Proses PemilihanPemimpin Di Korea Selatan
Presiden dipilih melalui pemilu langsung, dan terbatas untuk masa jabatan lima tahuntunggal. Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Meskipun tidak dibutuhkan oleh konstitusi, Presiden juga menunjuk anggota kabinet.
          Majelis Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya 200 (sekarang 299) anggota yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Ketua Peradilan Mahkamah Agung diangkat oleh presidendan sampai 13 hakim lain yang ditunjuk oleh presiden atas rekomendasi dari kepala keadilandengan persetujuan Majelis Nasional. Setiap peradilan melayani jangka enam tahun.
Wakil presiden dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu baru pelantikan dan pengambilan sumpah presiden terpilih. Alasannya, agar jika ada apa-apa dengan presiden terpilih sebelum diambil sumpahnya, wakil presiden yang sah sudah dilantik. Dengan demikian tidak akan ada kekosongan kekuasaan barang sedetik pun.
Wapres Kalla mengatakan bahwa pelantikan Presiden Korsel tidak disumpah, tetapi bersumpah dan berpidato yang isinya merupakan ucapan janji langsung kepada seluruh rakyat Korsel.

Ø  Persamaan Indonesia Dan Korea Selatan
- Presiden merupakan kepala negara dan dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali).
-  Menjunjung tinggi demokrasi dan hak bersuara , karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem pemerintahan.
- Dulu negara berbentuk kerajaan kemudian menjadi sebuah Republik.
- Pernah mengalami masa penjajahan, dan pernah dijajah oleh Jepang.
- Sistem pemerintahannya adalah sistem presidential yaitu ada legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
- Kemerdekaan negaranya dibulan Agustus 1945, dan hanya berselisih 2 hari.

Ø  Kesimpulan
Penerapan Sistem Pemerintahan Korea Selatan Di Indonesia
Kami sekelompok, berpendapat bila sistem pemerintahan korea selatan tidak cocok apabila di terapkan di Indonesia. Karena di Korea Selatan menerapkan demokrasi liberal dan di sertai perdana mentri, padahal di Indonesia tidak ada perdana mentri nya. Selain itu, sistem pemerintahan yang terbaik bagi suatu negara adalah sistem yang dirasa cocok dengan kondisi poitik-ekonomi suatu negara tanpa harus mengadopsi atau bahkan meniru sistem negara lain hanya karena serangkaian keberhasilan yang dicapai oleh Negara tersebut.

2 komentar:

  1. Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara maju di dunia, khususnya mempelajari mengenai sistemnya.

    BalasHapus
  2. Setuju banger, tuh... Asalkan hal yang dicontoh itu baik dan cocok buat masyarakat Indonesia :D

    BalasHapus